Untuk mengaktifkan kembali kepala desa, Remigius Bria menekankan bahwa keputusan final ada di tangan bupati. “Setelah semua temuan terselesaikan dan pemeriksaan lebih lanjut selesai tanpa adanya indikasi pelanggaran, kami akan merekomendasikan kajian kepada Bupati untuk pertimbangan aktivasi kembali,” katanya.
Proses ini, lanjutnya, merupakan langkah perlindungan bagi pemerintahan desa dari praktik korupsi atau penyimpangan, sekaligus memberikan kesempatan bagi kepala desa untuk memperbaiki citranya.
Meskipun ada tantangan dari masyarakat yang menolak serah terima jabatan Pejabat (Pj) Kepala Desa, Remigius Bria menanggapi dengan tegas, “Penolakan masyarakat adalah urusan internal desa, namun SK Bupati yang sah harus diterima demi menjaga kelancaran administrasi. Warga harus menerima untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, memberikan respons serupa. Ia menjelaskan bahwa tugas APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berdasarkan LHP yang diterbitkan, empat pihak tersebut memang dipanggil untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga saat ini, hanya kepala desa yang telah melakukan penyetoran.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












