Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Remigius Bria: Hanya Kepala Desa Boen yang Bayar Mandiri, Tapi Tanggung Jawab Bersifat Menyeluruh

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Polemik tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Viktor Nasi Ato, memperoleh tanggapan dari Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius A. Y. Bria. Tanggapan ini disampaikan usai kunjungan masyarakat Desa Boen ke Dinas Inspektorat dan DPRD pada Senin, (2/3/26), untuk mencari solusi terkait masalah tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

Remigius A. Y. Bria menyampaikan bahwa proses pemberhentian sementara bukanlah hukuman sembarangan, melainkan langkah pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. “Jalan keluar utama berada di tangan kepala desa yang bersangkutan. Jika ia memiliki niat baik, maka periode waktu 90 hari yang diberikan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelesaikan seluruh persoalan administratif dan keuangan di desa,” ungkapnya.

Remigius Bria selanjutnya membantah tuduhan bahwa kepala desa dijatuhi vonis akibat kesalahan pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa pemilihan mitra kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala desa, yang harus siap menghadapi segala risiko. “Kepala desa tetap bertanggung jawab. Temuan itu ada di desa karena ia yang menunjuk pihak ketiga untuk memulai pekerjaan,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung