TIMORMEDIA.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan anak-anak muda Kabupaten Malaka.
Tim sepak bola PS Malaka U-15 berhasil meraih juara dua Piala Presiden RI 2025 di Surabaya.
Keberhasilan bersejarah ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), dalam acara penyambutan resmi di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, pada Minggu (5/10/2025).
Dalam sambutannya, HMS menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas perjuangan PS Malaka U-15 yang telah mengharumkan nama daerah di kancah nasional.
“Kamu sudah membuat sejarah besar yang terukir saat ini. Kita sudah membuat itu, dan satu Indonesia tahu Kabupaten Malaka saat ini,” ujar HMS penuh semangat.
Wabup HMS juga memberikan profisiat kepada para pemain dan pelatih PS Malaka U-15 atas perjuangan mereka hingga mencapai partai final.
“Saya menyaksikan langsung perjuangan mereka. Rasa bangganya luar biasa. Satu NTT belum pernah ada yang sampai ke level nasional dan ikut final. Hanya Kabupaten Malaka yang bisa buat sejarah itu,” katanya disambut tepuk tangan meriah.
Menurut HMS, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa program kerja SBS–HMS dalam bidang olahraga berprestasi benar-benar membuahkan hasil.
“Kita sudah membuktikan bahwa olahraga berprestasi di Kabupaten Malaka bukan hanya rencana, tapi sudah terbukti dengan hasil yang membanggakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan dan apresiasi datang dari seluruh masyarakat Kabupaten Malaka atas keberhasilan luar biasa tersebut.
“Dari seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, mayoritas memberikan apresiasi besar untuk keberhasilan kita kali ini,” tambahnya.

Prestasi PS Malaka U-15 di ajang Piala Presiden 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia olahraga NTT.
Keberhasilan ini mampu memotivasi generasi muda Malaka untuk terus berprestasi dan membawa nama daerah ke tingkat yang lebih tinggi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












