“Selama ini kita lihat kontainer-kontainer berjejer di jalan. Kan bisa mencelakai pengendara. Kenapa tidak difungsikan terminal itu? tambahnya.
Masyarakat pada akhirnya bingung dengan siapa yang berhak mengatur tentang terminal tersebut. Apakah Pemerintah Desa, pihak pelabuhan, Pemerintah Kabupaten, Provinsi atau pihak Kementrian. *(Hendriki Meko)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












