TimorMedia.Com – Kondisi ruas jalan di wilayah kecamatan Insana Barat, kabupaten Timor Tengah Utara, NTT saat ini cukup memprihatinkan dan rusak berat.
Rusaknya kondisi ruas jalan yang cukup parah tersebut dimulai dari desa Usapinonot hingga desa Sekon kecamatan Insana.
Selain itu, ruas jalan dari desa Letneo menuju desa Letmafo, kecamatan Insana Tengah juga cukup memprihatinkan.
Pengendara baik motor maupun mobil yang ingin melintasi wilayah Insana Barat harus ekstra hati-hati, lantaran banyak ruas jalan berlubang, serta bebatuan lepas yang berhamburan sepanjang jalan.
Memperhatikan ruas jalan yang rusak tersebut, Aktivis Muda Roland Tahoni berharap, Pemda TTU jangan tutup mata terhadap kondisi ruas jalan tersebut.
Pasalnya kondisi ruas jalan di wilayah Insana Barat, sudah rusak sejak 20 hingga 30 tahun yang lalu.
“Kita berharap Pemerintah Daerah TTU segera mengatasi Persoalan di tengah masyarakat ini, sebab jalan ini adalah hal utama untuk mengembangkan suatu daerah, terutama di TTU,” Ujarnya, Senin, 03/02/2025
Perbaikan ruas jalan di wilayah kecamatan Insana Barat, menjadi hal urgent yang harus dilaksanakan oleh Pemda TTU saat ini.
Hal itu karena wilayah kecamatan Insana Barat, memiliki potensi sumberdaya pertanian dan peternakan yang cukup besar. Dimulai dari jagung, padi, sayur-mayur dan masih banyak tanaman produktif lainnya.
“Masyarakat kecamatan Insana Barat ini banyak yang menggeluti bidang Hortikultura dan Peternak, hal ini perlu dilirik oleh pemda TTU, sebab, dampaknya sangat besar untuk pembangunan daerah dan ekonomi masyarakat akan semakin berkembang,” tandasnya
Akibat kondisi ruas jalan yang buruk, harga jual hasil pertanian dan peternakan masyarakat di wilayah kecamatan Insana Barat menjadi anjlok akibat jalan yang rusak parah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












