Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Peserta PPPK Wajib Pahami Arti Kode Kelulusan dalam Pengumuman Hasil Seleksi 2024

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Peserta PPPK Wajib Pahami Arti Kode Kelulusan dalam Pengumuman Hasil Seleksi 2024/ ilustrasi rekrutmen PPPK

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 secara bertahap sejak 16 hingga 30 Juni 2025.

Namun, hingga kini, masih banyak peserta yang belum memahami arti berbagai kode kelulusan PPPK yang tercantum dalam pengumuman resmi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Padahal, pemahaman terhadap kode tersebut sangat penting karena menentukan nasib peserta pada tahapan selanjutnya, mulai dari pemberkasan, penempatan, hingga kemungkinan gugur dari proses seleksi.

Materi Seleksi PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2024 menguji sejumlah kompetensi yang mencakup:

  • Kompetensi teknis
  • Kompetensi manajerial
  • Kompetensi sosial kultural
  • Wawancara
Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Hasil dari keempat komponen tersebut menjadi dasar penentuan kelulusan, yang ditandai dengan kode tertentu.

Arti Kode Kelulusan PPPK 2024

Dalam pengumuman hasil akhir, pemerintah mencantumkan beberapa kode kelulusan yang berlaku untuk semua formasi PPPK, baik guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • L (Lulus): Peserta dinyatakan lulus seleksi pada formasi yang dilamar, telah memenuhi nilai ambang batas dan syarat administrasi. Selanjutnya peserta mengikuti tahap pemberkasan dan penempatan.
  • R2: Peserta merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat administrasi. Masih berpeluang mengikuti tahapan seleksi lanjutan.
  • R3: Menunjukkan peserta telah terdata dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 dan lulus seleksi kompetensi PPPK tahap pertama.
  • R4: Menandakan peserta tidak terdata dalam sistem nasional sesuai KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024. Kondisi ini dapat menjadi penghambat proses pengangkatan sebagai PPPK.
  • TMS (Tidak Memenuhi Syarat): Peserta dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat administratif, misalnya sudah tidak aktif sebagai tenaga non-ASN.
  • TH (Tidak Hadir): Peserta tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi pada waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga :  Menuju Akmil Magelang, Ketua DPRD Malaka ABS Siap lkuti Kursus Pemantapan Pimpinan Nasional

Peserta Wajib Cermat Memahami Kode

Peserta dengan kode R2, R3, dan R4 masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK, terutama jika terdapat sisa formasi atau dipertimbangkan untuk formasi paruh waktu. Namun, peserta dengan status TMS dan TH dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kesalahan dalam menafsirkan arti kode dapat berujung pada hilangnya kesempatan penting. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk membaca dengan teliti dan memahami arti setiap kode kelulusan yang tertera.

Baca Juga :  Bupati SBS Dilantik Jadi Dewan Pengurus Aspeksindo Periode 2025-2030

Tahap Lanjutan untuk Peserta Lulus

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dengan kode L, tahapan selanjutnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan proses pemberkasan, yang dijadwalkan oleh instansi masing-masing.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung