TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), mengungkapkan bahwa hingga tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Malaka telah menanamkan penyertaan modal sebesar Rp79 miliar di Bank NTT.
Dari penyertaan modal yang dikelola sejak 2016 itu, Pemkab Malaka telah memperoleh bunga mencapai Rp42 miliar.
“Hingga kini sudah Rp79 miliar uang Pemda Malaka. Dan sejak tahun 2016 sampai saat ini, bunga kita sudah Rp42 miliar. Karena penyertaan modal kita meningkat maka kita dapat begitu. Itu namanya kecerdasan mengelola keuangan daerah,” tegas Bupati SBS.
Pernyataan tersebut disampaikan saat acara penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank NTT berupa satu unit mobil tangki air kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sekaligus Launching Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Selasa (9/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank NTT yang terus berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Terima kasih kepada Bank NTT atas dukungan dan kerja sama yang baik selama ini,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bank NTT Cabang Betun, Yorry R.M. Blegur, juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Malaka atas kepercayaan yang diberikan dalam pengelolaan dana daerah.
“Bank NTT milik Pemda Malaka dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka. Kami dipercaya mengelola penyertaan modal sejak tahun 2016 sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dari Bupati SBS dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) merupakan kehormatan tersendiri bagi Bank NTT.
“Ini suatu kebanggaan bagi kami, Bapak Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu,” jelasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












