TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Semester I Tahun 2025 kepada 35 warga rentan.
Penyaluran dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Balai Adat Tamiru dan langsung ke rumah-rumah penerima.
Penyaluran BLT Dana Desa 2025 ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi.
Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp63 juta, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp1.800.000 untuk periode Januari hingga Juni 2025.
Penjabat Kades Umatoos Serahkan Langsung BLT ke Rumah Warga
Penjabat Kepala Desa Umatoos, Herminus Klau, menyampaikan bahwa bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori miskin dan rentan.
“BLT Dana Desa ini harus digunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan pokok, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat seperti mabuk, berjudi, atau berfoya-foya,” tegas Herminus, yang akrab disapa Herri Klau.
Ia menambahkan bahwa untuk memastikan bantuan tepat sasaran, dirinya turut mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima di berbagai dusun.
“Saya turun langsung ke lapangan, dari dusun ke dusun, menyerahkan BLT sekaligus melihat kondisi para penerima manfaat,” ungkapnya.
Acara penyaluran BLT turut dihadiri oleh Ketua BPD Vinsensius Seran, Babinsa Abilio, Babinpol Eduardus Taek, serta perangkat desa lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah dan keamanan ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran dana bantuan.
Program BLT Dana Desa 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Desa Umatoos dan meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












