TIMORMEDIA.COM – Pengurus Koperasi Desa Merah Putih diminta untuk memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip perkoperasian, manajemen organisasi, hingga tata kelola yang baik (good corporate governance), demi meningkatkan kesejahteraan anggota dan mendorong kemandirian ekonomi desa.
Hal ini disampaikan dalam upaya mendorong koperasi desa sebagai penggerak utama ekonomi lokal. Pengurus koperasi dinilai memiliki peran vital dalam memastikan keberlanjutan dan keberhasilan unit usaha berbasis potensi desa.
Pentingnya Pemahaman Prinsip Koperasi
Pengurus koperasi dituntut memahami prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil, serta asas swadaya.
Tak hanya itu, pengurus juga wajib menguasai regulasi terkait, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Perkoperasian.
Sebagai pengelolah, Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengurus harus benar-benar memahami nilai dan prinsip dasar perkoperasian.
Penguatan Manajemen Organisasi dan Keuangan
Aspek manajerial juga menjadi fokus utama. Pengurus perlu menyusun rencana kerja tahunan yang terukur, mengelola keuangan koperasi secara transparan, dan mencatat seluruh transaksi sesuai standar akuntansi koperasi.
Selain itu, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga tak kalah penting. Pengurus harus dapat merekrut, melatih, dan mengembangkan potensi anggota dan karyawan koperasi. Risiko-risiko usaha pun harus dipetakan dan dikelola dengan baik.
Good Corporate Governance Jadi Pilar Kepercayaan Anggota
Dalam menjalankan koperasi, pengurus dituntut menerapkan prinsip good corporate governance, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Pengambilan keputusan koperasi harus terbuka dan melibatkan anggota secara aktif.
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan anggota bisa hilang. Koperasi harus dikelola layaknya badan usaha profesional, tapi tetap berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan.
Dorong Pengembangan Usaha Sesuai Potensi Desa
Pengurus koperasi juga diimbau untuk menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, kerajinan, hingga pariwisata desa. Diversifikasi usaha perlu dilakukan agar koperasi tidak bergantung pada satu sumber pendapatan saja.
Tak kalah penting, inovasi menjadi kunci keberhasilan koperasi di era digital. Pengurus diharapkan mampu memanfaatkan teknologi dalam pemasaran, pengelolaan data, hingga sistem informasi keuangan koperasi.
Pemberdayaan Anggota Jadi Kunci Koperasi Berkelanjutan
Koperasi tidak akan berjalan optimal tanpa keterlibatan aktif anggota. Untuk itu, pengurus harus aktif melakukan pendidikan perkoperasian, memberikan pelatihan, serta membangun komunikasi dua arah yang baik dengan anggota.
Melalui pemberdayaan yang tepat, anggota koperasi tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berkontribusi dalam pengambilan keputusan dan pengembangan usaha.
Menuju Koperasi Mandiri dan Profesional
Dengan penguatan kapasitas pengurus dalam hal manajemen, keuangan, tata kelola, dan pengembangan usaha, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi rakyat yang mandiri, berdaya saing, dan berperan nyata dalam pembangunan desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












