Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Pengemudi Ojol Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran 50% Ditanggung Pemerintah

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Pengemudi Ojol Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran 50% Ditanggung Pemerintah/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah memastikan mereka akan mendapat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial, tidak hanya bagi pekerja formal tetapi juga pekerja lepas dan mitra ojol.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian, akan didorong juga untuk pekerja lepas atau mitra, dalam hal ini ojol,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Airlangga menambahkan, skema iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk ojol akan ditanggung bersama.

Pemerintah siap menanggung 50% iuran, sementara sisanya dibayar pengemudi.

“Teknisnya sedang kita siapkan,” ujarnya.

12 Program Baru untuk Dorong Ekonomi

Selain perlindungan sosial bagi ojol, pemerintah juga tengah menyiapkan 12 program baru (8+4) yang akan dibahas dalam rapat kabinet, Senin (15/9/2025).

Beberapa Program tersebut antara lain:

  • Penerimaan magang untuk fresh graduate dengan pemberian pendapatan.
  • Perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dari sektor industri padat karya ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Perluasan pajak yang ditanggung pemerintah sudah berjalan di industri padat karya dan akan didorong ke sektor lain, termasuk Horeka,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal seperti ojol, tetapi juga memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung