Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pengawasan Sesuai Aturan, Inspektorat dan PMD Malaka Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, saat dikonfirmasi redaksi media pada Minggu, 18 Januari 2026. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang terbit tanpa proses konfirmasi dan tidak berimbang.

“Apa yang saya sampaikan sudah jelas. Berita itu hoaks dan tidak benar. Pemberitaan berjudul ‘Honor Perangkat Desa Lama Ditahan, Pj Kades Rabasa Haerain Disorot, Bupati Dinilai Lalai Awasi Bawahannya’ tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Remigius.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu, termasuk Bupati Malaka, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mudah-mudahan pemberitaan tersebut tidak memiliki tendensi tertentu. Saya akan cek secara detail di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintah Kabupaten Malaka berharap insan pers dapat terus mengedepankan prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung