BETUN,bidiknusatenggara.com-Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi yang ada di Indonesia sudah merajalela dan mengalami perkembangan dari masa ke masa bagai jamur yang tumbuh di musim hujan. Hal ini terjadi karena adanya penggunaan wewenang dan kekuasaan yang besar tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. Para pejabat dan calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi dan berlomba-lomba menikmati harta dan kekayaan negara demi kepentingan individu. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menangani korupsi. Namun tetap saja korupsi masih bertahan di negeri ini.
Komitmen pemberantasan korupsi sangat penting dalam pemerintahan di sebuah Negara, termasuk Indonesia. Komitmen pemberantasan korupsi sangat berat untuk dilakukan. Berbagai upaya untuk pemberantasan korupsi dilakukan di setiap periode pemerintahan Negara. Pendidikan anti korupsi diperlukan agar dapat memperkuat pemberantasan korupsi yang saat ini sedang berjalan. Pendidikan dipandang sebagai cara strategis dalam membangun pemikiran anti korupsi dan membentuk cara pandang yang kuat terhadap masalah korupsi serta mencegah korupsi.
Upaya perbaikan perilaku manusia dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












