TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan verifikasi dokumen bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk tahap I dan II.
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.870/328/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Verifikasi dokumen ini wajib diikuti oleh seluruh peserta yang telah lolos seleksi kompetensi pada tahap I dan peserta tahap II yang telah mengikuti seleksi.
Jadwal Verifikasi Dokumen PPPK Kabupaten Malaka 2024
Pelaksanaan verifikasi akan berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Malaka dengan jadwal sebagai berikut:
- PPPK Kesehatan Tahap I: Senin, 2 Juni 2025 mulai Pukul 08.30 – 11.50 WITA
- PPPK Teknis Tahap I: Senin, 2 Juni 2025 mulai pukul 14.00 – 16.00 WITA
- PPPK Guru Tahap I: Selasa, 3 Juni 2025 mulai Pukul 08.30 – 16.00 WITA
- PPPK Kesehatan & Guru Tahap II (Non Database BKN): Rabu, 4 Juni 2025 mulai Pukul 08.30 – 11.50 & 14.00 – 16.00 WITA
- PPPK Teknis Tahap II (Non Database BKN): Kamis, 5 Juni 2025 mulai Pukul 08.30 – 11.50 & 14.00 – 16.00 WITA
- PPPK Tahap II (Database BKN): Selasa, 10 Juni 2025 | Pukul 08.30 – 11.50 & 14.00 – 16.00 WITA
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta
PPPK Tahap I:
- SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
- Surat rekomendasi dari dinas untuk tenaga kesehatan desa
- Kartu Ujian
- Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
- Surat keterangan aktif bekerja & pengalaman kerja
PPPK Tahap II Non-Database BKN:
- SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
- Surat rekomendasi dinas (untuk tenaga kesehatan desa)
- Kartu Ujian
- Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
- Surat keterangan aktif bekerja & pengalaman kerja
PPPK Tahap II Database BKN:
- SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
- Kartu Ujian
- Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
Ketentuan Pengumpulan Berkas
Seluruh dokumen wajib disusun rapi dan dimasukkan dalam Map Snalhekter plastik sesuai formasi:
- Formasi Teknis: Map Kuning
- Formasi Kesehatan: Map Merah
- Formasi Guru: Map Hijau
Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Mengikuti Verifikasi
BKPSDM menegaskan bahwa peserta yang tidak mengumpulkan dokumen sesuai jadwal dan mengabaikan pengumuman ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman resmi ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS).
Verifikasi dokumen merupakan tahap krusial dalam proses seleksi PPPK 2024. Peserta diminta untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan dengan seksama guna menghindari kendala administratif.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Malaka atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi pemerintah daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












