Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Malaka Umumkan Jadwal dan Syarat Verifikasi Dokumen Peserta PPPK 2024 Tahap I & II

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Pemkab Malaka Umumkan Jadwal dan Syarat Verifikasi Dokumen Peserta PPPK 2024 Tahap I & II/ dok BKPSDM Kabupaten Malaka

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan verifikasi dokumen bagi peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk tahap I dan II.

Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.870/328/V/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Verifikasi dokumen ini wajib diikuti oleh seluruh peserta yang telah lolos seleksi kompetensi pada tahap I dan peserta tahap II yang telah mengikuti seleksi.

Jadwal Verifikasi Dokumen PPPK Kabupaten Malaka 2024

Pelaksanaan verifikasi akan berlangsung di Kantor BKPSDM Kabupaten Malaka dengan jadwal sebagai berikut:

Baca Juga :  Kronologi Penipuan Berantai di Diler Zusuki Betun: Konsumen Rugi Ratusan Juta

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Peserta

PPPK Tahap I:

  • SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
  • Surat rekomendasi dari dinas untuk tenaga kesehatan desa
  • Kartu Ujian
  • Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
  • Surat keterangan aktif bekerja & pengalaman kerja

PPPK Tahap II Non-Database BKN:

  • SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
  • Surat rekomendasi dinas (untuk tenaga kesehatan desa)
  • Kartu Ujian
  • Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir
  • Surat keterangan aktif bekerja & pengalaman kerja
Baca Juga :  Bupati Turun Tangan: Jalan Longsor di Lotas Akan Diperbaiki Segera

PPPK Tahap II Database BKN:

  • SK Pengangkatan Awal hingga Akhir
  • Kartu Ujian
  • Bukti setor gaji atau daftar gaji dari awal hingga akhir

Ketentuan Pengumpulan Berkas

Seluruh dokumen wajib disusun rapi dan dimasukkan dalam Map Snalhekter plastik sesuai formasi:

  • Formasi Teknis: Map Kuning
  • Formasi Kesehatan: Map Merah
  • Formasi Guru: Map Hijau
Baca Juga :  SBS Ziarah di Makam Wakil Bupati Malaka Perdana 2016-2021

Sanksi Bagi Peserta yang Tidak Mengikuti Verifikasi

BKPSDM menegaskan bahwa peserta yang tidak mengumpulkan dokumen sesuai jadwal dan mengabaikan pengumuman ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Pengumuman resmi ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si, atas nama Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS).

Verifikasi dokumen merupakan tahap krusial dalam proses seleksi PPPK 2024. Peserta diminta untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan dengan seksama guna menghindari kendala administratif.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi BKPSDM Kabupaten Malaka atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi pemerintah daerah.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung