TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Bupati Malaka, Dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), untuk mengatasi permasalahan genangan air dan jalan berlubang di wilayahnya.
Aksi cepat yang dicanangkan Bupati Malaka SBS dari program prioritas jalan tanpa genangan air dan tanpa lubang sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan serta keselamatan masyarakat.
Pada Selasa (6/5), tim teknis dari Dinas PUPR dan DLH melakukan pengerukan sedimen lumpur yang menyumbat saluran drainase di jalan umum Bakateu menuju Harekakae.
Genangan air yang kerap muncul di wilayah ini disebabkan oleh drainase tersumbat, yang berdampak pada kenyamanan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas warga.
Selain penanganan genangan air, Dinas PUPR juga telah melakukan penambalan sejumlah titik jalan berlubang di beberapa ruas jalan utama di Kabupaten Malaka.
Upaya ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menyampaikan apresiasi atas respons cepat Dinas PUPR dan DLH. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan warga dan melaksanakan instruksi pimpinan daerah.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat ini. Genangan air bukan hanya memperburuk kondisi jalan, tapi juga berdampak langsung pada rumah-rumah warga. Ini langkah konkret yang patut diapresiasi,” ujar HMS.
Ia juga menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi infrastruktur, khususnya di wilayah Kota Betun yang masih rawan mengalami kerusakan jalan dan genangan air saat musim hujan.
Dengan langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik di sektor infrastruktur, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap jalan yang aman, nyaman, dan bebas dari genangan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












