TimorMedia.Com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) akan mulai menyerahkan 100 unit rumah murah untuk wartawan pada 6 Mei 2025.
Program ini merupakan bagian dari rencana penyediaan 1.000 unit rumah bagi kalangan jurnalis di seluruh Indonesia.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa penyerahan simbolis akan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Lokasi pembangunan rumah tahap awal ini masih dalam pembahasan antara instansi terkait.
“Serah terima kunci akan dilakukan pada 6 Mei pukul 16.00 WIB untuk 100 wartawan. Lokasinya sedang dibahas,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian PKP, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), BP Tapera, dan BTN, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis.
Penyaluran Berdasarkan Data Sosial Ekonomi Nasional (DSEN)
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa proses seleksi penerima rumah murah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Wartawan yang masuk dalam kategori dinilai memenuhi syarat untuk menerima bantuan perumahan ini.
“DTSEN diperbarui setiap tiga bulan. Wartawan penerima rumah harus masuk dalam desil delapan,” jelas Amalia.
Pendaftaran Lewat Kominfo, Verifikasi Oleh Dewan Pers
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa wartawan yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui kementeriannya.
Selanjutnya, data akan diverifikasi oleh Dewan Pers untuk memastikan status kewartawanan dan keabsahan data.
Setelah verifikasi, data akan dicocokkan dengan kriteria ekonomi berdasarkan DTSEN. Selain itu, terdapat syarat penghasilan untuk calon penerima rumah.
“Untuk wartawan yang sudah menikah, maksimal gaji adalah Rp13 juta per bulan. Bagi yang belum menikah, maksimal Rp12 juta,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan bahwa program ini tidak akan membatasi kebebasan pers. Wartawan tetap diperbolehkan mengkritik pemerintah selama sesuai fakta dan bukan menyebarkan hoaks.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












