Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Rampung Akhir Mei 2025 Lewat Musdesus

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Rampung Akhir Mei 2025 Lewat Musdesus/ Menteri Desa PDT, Yandri Susanto.istimewa

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menargetkan seluruh Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi ini selesai pada akhir Mei 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Yandri menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan secara nasional melalui forum Musdesus yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur kemasyarakatan lainnya.

Baca Juga :  DPRD Malaka Selesaikan Sidang Pertanggungjawaban APBD 2025, Sepakati Landasan Anggaran 2027

“Kita percepat di lapangan dengan langsung mengumpulkan unsur desa untuk melaksanakan musyawarah desa khusus. Targetnya, di 75 ribu desa, Musdesus selesai pada akhir Mei ini,” kata Yandri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

Setelah Musdesus selesai, tahap selanjutnya adalah pembuatan akta notaris yang kemudian akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

“Setelah notaris, kita usulkan ke Menkum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum,” ujar Yandri.

Kemendes PDTT juga tengah melakukan inventarisasi potensi desa untuk menentukan jenis usaha yang sesuai.

Potensi desa akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana bisnis koperasi agar pengajuan pembiayaan tepat sasaran.

“Kami sedang menginventarisasi potensi masing-masing desa, apakah di sektor pertanian, peternakan, atau hortikultura. Potensi ini harus dimatangkan sebelum pengajuan pembiayaan,” jelas Yandri.

Baca Juga :  Di Tengah Peringatan HUT ke-81 RI, Stand Disperindagkop Malaka Sediakan Minyak Tanah Murah Jawab Keluhan Warga

Untuk mendukung efisiensi operasional, Kemendes juga mengupayakan pemanfaatan gedung atau ruang kosong, seperti bekas sekolah dasar atau gudang desa yang tidak terpakai, sebagai kantor atau gudang Koperasi Desa Merah Putih.

“Banyak SD yang tidak digunakan bisa di-branding ulang untuk jadi kantor koperasi. Jadi tidak perlu bangun gedung baru,” pungkasnya.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung