Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Pembangunan Rumah Sakit Pratama Di Malaka, Pokja Diduga Jagokan Salah Satu Pemenang

BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Proses Tender/Seleksi Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama di Desa Lamea, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, diduga pokja sudah jagokan salah satu pemenang tertentu. Selasa (22/11/22)

Dugaan proses pelelangan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan oleh Kelompok Kerja (Pokja) di Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Konstruksi dengan pagu anggaran Rp 1.100.000.000,00 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pasalnya, bagi penyedia yang mengikuti lelang Perencanaan Rumah Sakit Pratama sudah mengikuti proses lelang dan mengirim dokumen prakualifikasi namun tidak mendapatkan undangan untuk mengikuti proses pembuktian. Sehingga para penyedia mempertanyakan dasar hukumnya apa, sehingga penyedia tidak diundang dalam proses pembuktian.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

Para penyedia ini merasa ada dugaan bahwa Pokja sudah jagokan salah satu pemenang tertentu.

“Kami sebagai penyedia merasa dirugikan. Kami sudah mengirimkan pra kualifikasi sebagai dokumen teknis untuk mngikuti proses pelelangan tapi sampai saat ini kami tidak diundang untuk proses pembuktian”, ungkap salah satu penyedia yang namanya tidak mau dimediakan

Dirinya menduga, proses tender ini sudah ada pemenang yang ditentukan pejabat pengadaan dalam hal ini Pokja pada paket pekerjaan perencanaan konstruksi Rumah Sakit Pratama.

“Kami menduga sudah ada calon pemenang yang ditentukan oleh penjabat pengadaan dalam hal ini Pokja. Kami sering mengikuti proses tender perencanaan dimana saja dan pasti kami diundang kalau dokumen kualifikasi dari perusahaan mengikuti prosesnya”, jelasnya

Baca Juga :  Gol Cantik Gusto Catat Rekor Gol Tercepat, SSB Sasitamean Unggul Sementara Atas SSB Kobalima

Lanjutnya, didalam pemerintahan, tender secara resmi diatur oleh peraturan presiden (Perpres) untuk memastikan kalau proyek tersebut menggunakan Dana Negara yang dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel. Untuk penyedia yang bisa menjadi peserta tender adalah seluruh badan usaha yang legal secara administrasi.

“Untuk menang ataupun kalah dalam hal mngikuti proses tender menurut kami itu hal yang biasa bagi kami penyedia. Namun harus sesuai prosedur perundang-undangan. Dugaan kuat dari kami pasti ada calon pemenang tertentu…apa alasan teknisnya sehingga pokja tidak mengirimkan undangan pembuktian?”

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu Layanan, RSUPP Betun Gelar Pelatihan Pelayanan Prima Selama Tiga Hari

Sementara itu, Yanuarius Manek Bria.SST, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku yang dikonfirmasi terkait penyedia yang mengikuti proses lelang dan mengirim dokumen prakualifikasi namun tidak mendapatkan undangan untuk mengikuti proses pembuktian, mengatakan dirinya tidak mau berkomentar karena proses tender sementara berjalan.

“👍Maaf Kk, saya tidak bisa berkomentar, proses tender/seleksi sementara berjalan. Makasih Kk”, demikian tulis Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku, Yanuarius Manek Bria.SST dalam pesan wharshappnya yang dikirim pada redaksi media ini. (***/tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung