Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
| Topik :

Pemain Rokok Ilegal Disuruh Legal, Kalau Ngeyel Siap-Siap ‘Disikat’

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Pemain Rokok Ilegal Disuruh Legal, Kalau Ngeyel Siap-Siap ‘Disikat’/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri mulai Desember 2025.

Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong para produsen tersebut masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan aktivitas produksinya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal di pasar domestik semakin mengganggu industri rokok legal yang selama ini telah dibebani tarif cukai tinggi.

Selain itu, tingginya peredaran rokok ilegal juga dinilai tidak mampu menekan angka konsumsi rokok di masyarakat.

“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi kenyataannya tetap merokok, dan yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk dari China, dari Vietnam,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Pemerintah menilai industri hasil tembakau masih menjadi sektor padat karya yang perlu dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, Purbaya menyebut kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali ditahan pada 2026 untuk memberi ruang pemulihan bagi pelaku industri di dalam negeri.

Di sisi lain, prevalensi merokok di Indonesia dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan. Data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 mencatat prevalensi perokok pada anak usia 13–15 tahun meningkat dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.

Sementara itu, hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak dengan persentase 56,5 persen, diikuti usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

Tercatat pula sebanyak 73 persen laki-laki dewasa adalah perokok aktif, serta 7,4 persen anak usia 10–18 tahun juga terlibat dalam konsumsi rokok. Penggunaan rokok elektronik turut meningkat pesat di kalangan remaja.

Purbaya menegaskan, selain menutup masuknya rokok ilegal dari luar negeri, pemerintah akan mengajak produsen ilegal di dalam negeri untuk masuk sistem yang lebih teratur melalui KIHT dengan penawaran tarif cukai khusus.

“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang-barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem legal di KIHT dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan harusnya Desember sudah jalan,” tuturnya.

Pemerintah juga memastikan akan memperketat pengawasan setelah kebijakan ini diterapkan. Produsen rokok ilegal yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas.

“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada kompromi di situ,” tegas Purbaya.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung