TIMORMEDIA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Nusa Dua, Kota Betun, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip, yang mewakili Pemerintah Daerah. Turut hadir Dinas kesehatan, tenaga kesehatan dari RSUPP Betun, Puskesmas Fahiluka, Puskesmas Betun, dan beberapa Puskesmas lainnya serta kader posyandu, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL) Ombudsman RI.
“Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Ombudsman serta mendorong pelaksanaan fungsi penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif. Harapannya, masyarakat semakin berani dan sadar untuk menyampaikan pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan publik,” ujar Darius.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Darius memaparkan empat tujuan utama kegiatan ini, yaitu:
1. Meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik, khususnya di daerah dengan tingkat laporan yang masih rendah.
2. Mensosialisasikan peran Ombudsman dan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.
3. Membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
4. Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Ombudsman turut menghadirkan Bupati Malaka sebagai salah satu narasumber, selain pemateri dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT.
Dalam laporannya, Darius mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Malaka dalam menyampaikan laporan masih tergolong rendah.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPel) 4.0, tercatat hanya 5 laporan pada tahun 2022, 9 laporan pada 2023, 5 laporan pada 2024, dan 9 laporan pada tahun berjalan 2025.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Malaka perlu memperoleh sosialisasi lebih luas tentang pelayanan publik dan hak untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan maladministrasi,” jelasnya.
Darius juga mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab rendahnya laporan dari masyarakat, antara lain:

- Pelayanan publik di Kabupaten Malaka sudah cukup baik dan sesuai standar.
- Masyarakat enggan melapor karena takut berhadapan lagi dengan pejabat atau pegawai terkait.
- Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang saluran pelaporan yang tersedia.
- Sikap permisif masyarakat yang menganggap pelaporan tidak membawa perubahan.
Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan identitas yang jelas.
“Dengan melapor, masyarakat turut berkontribusi memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Jangan takut melapor, karena laporan yang benar membantu pemerintah memperbaiki sistem pelayanan,” ujarnya.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang menjalankan tugas pelayanan publik menggunakan dana APBN atau APBD.
Lembaga ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












