Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ombudsman NTT Gelar Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka, Plt Sampaikan Ini

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Ombudsman NTT Gelar Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka/ dok, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton. istimewa

TIMORMEDIA.COM – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Publik Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Nusa Dua, Kota Betun, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Acara ini dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S.Ip, yang mewakili Pemerintah Daerah. Turut hadir Dinas kesehatan, tenaga kesehatan dari RSUPP Betun, Puskesmas Fahiluka, Puskesmas Betun, dan beberapa Puskesmas lainnya serta kader posyandu, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Unit Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL) Ombudsman RI.

Baca Juga :  Malaka Idol 2026 Hadir dengan Konsep Baru, Disandingkan Aksi Donor Darah Berhadiah

“Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap Ombudsman serta mendorong pelaksanaan fungsi penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif. Harapannya, masyarakat semakin berani dan sadar untuk menyampaikan pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan publik,” ujar Darius.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Darius memaparkan empat tujuan utama kegiatan ini, yaitu:

1. Meningkatkan akses pengaduan pelayanan publik, khususnya di daerah dengan tingkat laporan yang masih rendah.

2. Mensosialisasikan peran Ombudsman dan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik.

3. Membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Malaka.

4. Menjalin komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

Untuk mendukung tujuan tersebut, Ombudsman turut menghadirkan Bupati Malaka sebagai salah satu narasumber, selain pemateri dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Dalam laporannya, Darius mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi masyarakat Malaka dalam menyampaikan laporan masih tergolong rendah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPel) 4.0, tercatat hanya 5 laporan pada tahun 2022, 9 laporan pada 2023, 5 laporan pada 2024, dan 9 laporan pada tahun berjalan 2025.

“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Malaka perlu memperoleh sosialisasi lebih luas tentang pelayanan publik dan hak untuk menyampaikan pengaduan jika menemukan dugaan maladministrasi,” jelasnya.

Darius juga mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab rendahnya laporan dari masyarakat, antara lain:

Ombudsman NTT Gelar Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka/ Foto Bersama Kepala Ombudsman Provinsi NTT dengan Asisten II Agustinus Nahak serta para kader posyandu. istimewa
  • Pelayanan publik di Kabupaten Malaka sudah cukup baik dan sesuai standar.
  • Masyarakat enggan melapor karena takut berhadapan lagi dengan pejabat atau pegawai terkait.
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang saluran pelaporan yang tersedia.
  • Sikap permisif masyarakat yang menganggap pelaporan tidak membawa perubahan.
Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Pemkab Malaka dan Kejari Belu Perbarui Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui laporan yang disampaikan dengan itikad baik dan identitas yang jelas.

“Dengan melapor, masyarakat turut berkontribusi memperbaiki pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Jangan takut melapor, karena laporan yang benar membantu pemerintah memperbaiki sistem pelayanan,” ujarnya.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara independen yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang menjalankan tugas pelayanan publik menggunakan dana APBN atau APBD.

Lembaga ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung