Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024

(13) mengerahkan PNS ikut kampanye

(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol

(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggarannetralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang PembinaanJiwa Korps dan Kode Etik PNS. Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:

Hukuman disiplin sedang:

(1) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;

(2) Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun;

(3) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Hukuman disiplin berat:

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;

(2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

(3) Pembebasan dari jabatan;

(4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung