Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024

(4) Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

(5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

(6) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:

(1) kampanye melalui media sosial;

(2) menghadiri deklarasi calon;

(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;

(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;

(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;

(6) menghadiri acara partai politik;

(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;

(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;

(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP

(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;

(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;

(12) menjadi anggota atau pengurus parpol

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung