SKB ini ditandatangani oleh beberapa pejabat dalam pemerintahan, termasuk Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB, Tito Karnavian sebagai Mendagri, serta beberapa pemimpin lembaga negara lainnya.
Penandatanganan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN di seluruh Indonesia. Tindakan ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai lembaga dalam memastikan bahwa semua ASN memahami dan bisa mengimplementasikan ketentuan yang diatur dalam SKB. Keterlibatan banyak pihak diharapkan dapat memperkuat pengawasan atas pelaksanaan SKB ini di lapangan. Dengan demikian, pengawasan yang ketat akan sangat diperlukan untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Selain itu, alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut ini adalah undang-undang yang mengatur tentangnetralitas ASN beserta TNI/POLRI:
(1) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
(2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
(3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












