Sementara itu, Ketua BPD Desa Umalor, Seran David menekankan RKPDes ini bertujuan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

Dirinya berharap komunikasi harus tetap berjalan dengan baik antara Pemerintah Desa dan BPD, agar program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu Musdes ini wajib untuk dilaksanakan, sebab jika tidak maka tidak akan bisa melanjutkan tahapan berikutnya yakni Musrenbang, dan penetapan menjadi APBDes.
Sebagai bukti penetapan RKPDes ditandatangani berita acara oleh Kepala Desa dan Ketua BPD disaksikan seluruh peserta Musyawarah. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












