TIMORMEDIA.COM – Kepala Desa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Patrisius Seran, diduga tidak menjalankan instruksi Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), terkait program Jumat Bersih yang telah dicanangkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Malaka.
Pantauan langsung media ini pada Rabu, 21 Mei 2025, menemukan kondisi jalan menuju Kantor Desa Rabasa Haerain dipenuhi semak belukar dan rumput liar yang hampir menutupi badan jalan.
Kondisi ini memperkuat bahwa, program Jumat Bersih tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Desa Rabasa Haerain.
Instruksi Bupati Malaka terkait program Jumat Bersih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Program ini mendapat respons positif dari sebagian besar desa di Kecamatan Malaka Barat, yang aktif membersihkan lingkungan setiap hari Jumat. Namun, Desa Rabasa Haerain terlihat tidak ikut berpartisipasi.
Beberapa warga yang ditemui menyampaikan kekecewaannya karena desa mereka terlihat tertinggal dalam hal kebersihan dibandingkan desa-desa tetangga yang lebih aktif menjalankan program Jumat Bersih.
“Kalau desa lain bersih dan rapi, kenapa desa kami dibiarkan seperti ini? Harusnya kepala desa ikut arahan pemerintah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Haerain, Patrisius Seran, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait alasan tidak dilaksanakannya program Jumat Bersih di desanya.
Program Jumat Bersih merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kabupaten Malaka dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sebagai salah satu indikator pembangunan desa yang berkelanjutan.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












