4. Bantuan biaya pendidikan untuk aparatur pemerintahan (ASN) mulai dari S1, S2 hingga S3, termasuk dokter specialis serta memperhatikan kesejahteraan aparaturnya. Menurut SBS agar ASN dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat harus dibekali pengetahuan yang mumpuni dengan tingkat penghasilan yang dapat menghidupi diri dan keluarganya.
5. Mengurangi pengangguran dengan mengangkat ribuan tenaga kontrak daerah dan hal ini juga berdampak pada meningkatnya daya beli dan penghasilan masyarakat.
6. Balik tanah gratis untuk masyarakat berdampak pada meningkatnya produksi padi, jagung dan kacang serta komoditas lainnya pada periode kepemimpinanya. Konsep ini dijalankan berawal dari adanya kondisi faktual bahwa masyarakat memiliki modal tanah atau lahan tapi tidak punya uang maka pemerintah berkewajiban membantu.
7. Hibah uang untuk pembangunan rumah ibadah (gereja dan mesjid) serta hibah kendaraan operadional.
8. Berhasil meraih opini WTP dalam hal pengelolaan keuangan daerah berdasarkan penilaian BPK RI. Karena dasarnya telah kokoh maka dapat dipertahankan opini tersebut hingga saat ini.
Sejumlah capaian prestasi yang ditorehkan Stefanus Bria Seran selama masa kepemimpinannya mencakup peningkatan wibawa pemerintahan Kabupaten Malaka di mata semua pihak, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan sampai kepada pengentasan pengangguran dan peningkatan produksi pertanian. Selain itu, keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diperoleh melalui opini WTP dari BPK RI juga menjadi salah satu bukti keberhasilan kepemimpinan SBS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












