TIMORMEDIA.COM – Martha Oki resmi terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Nai’Benu (IMAPEN) Kefamenanu untuk periode 2025/2026.
Pemilihan tersebut berlangsung dalam Rapat Umum Anggota (RUA) IMAPEN yang digelar pada Jumat hingga Minggu, 2–4 Mei 2025, di Tua Kolo In Café, Kilometer 9, Kefamenanu.
Dalam proses pemilihan, terdapat tiga calon yang bersaing memperebutkan posisi sebagai Mandataris atau Formatur Tunggal/Ketua Umum IMAPEN Kefamenanu.
Namun, Martha Oki berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak melalui sistem voting.
Usai terpilih, Martha menyampaikan rasa syukurnya dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para anggota.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh anggota IMAPEN Kefamenanu atas kepercayaan penuh yang telah diberikan. Organisasi ini tidak akan berjalan hanya dengan saya, tetapi akan maju jika semua anggota ikut berpartisipasi aktif,” ujar Martha.
Lebih lanjut, Martha mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menghidupkan IMAPEN di wilayah Biinmafo.
“Mari kita bergandengan tangan untuk terus mengeksiskan IMAPEN di bumi Biinmafo,” tambahnya.
Cyndi Sanbein, salah satu peserta RUA, menyebut bahwa terpilihnya Martha Oki merupakan sejarah baru bagi organisasi.
“Ini adalah momen bersejarah karena untuk pertama kalinya IMAPEN Kefamenanu dipimpin oleh seorang perempuan,” ungkapnya.
Cyndi juga berharap agar ketua terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan organisasi.
“Kami berharap Mandataris terpilih mampu menjaga kepercayaan yang telah diberikan demi IMAPEN tercinta,” tutupnya.
Ikatan Mahasiswa Pelajar Nai’Benu (IMAPEN) Kefamenanu adalah organisasi Kemahasiswaan yang menjadi wadah bagi pelajar dan mahasiswa asal Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, untuk membangun solidaritas, pengembangan diri, serta kontribusi bagi daerah asal.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












