Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Lidvina dan Roby Dikukuhkan Wakil Bupati Malaka HMS Menjadi Pj Kepala Desa

Reporter : Yanuarius KlauEditor: Redaksi
Dua Pj Kepala Desa Dikukuhkan Wakil Bupati Malaka HMS Di Pantai Cemara Abudenok/ istimewah

TimorMedia.Com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, melantik dua penjabat kepala desa di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 22 April 2025.

Dua penjabat kepala desa diantaranya Pj Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah dan Pj Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.

Pelantikan tersebut berlangsung di Pantai Cemara, destinasi wisata Abudenok Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Bupati Malaka Nomor 76/HK/2025 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Dua penjabat kepala desa ditunjuk menyusul permasalahan hukum yang menjerat kepala desa definitif.

Kepala Desa Umakatahan Melius Bata Taek, diberhentikan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Malaka Nomor 74/HK/2025.

Baca Juga :  Bupati Malaka Resmi Serahkan LKPD T.A 2025 ke BPK NTT

Sementara itu, Kepala Desa Maktihan, Yonatas Klau, tengah menjalani pemeriksaan khusus atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Ijazah paket C setara SMA yang digunakannya diketahui bukan atas namanya, melainkan atas nama Fransiskus Bria.

Sebagai pengganti, Wakil Bupati Malaka melantik:

  • Maria Lidvina Luruk Nahak, SE sebagai Penjabat Kepala Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah.
  • Robertus Belarminus Klau, ST sebagai Penjabat Kepala Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung