TimorMedia.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 30 April 2025.
Kunjungan KKP RI tepat dilokasi Trans Ulu Klubuk yang merupakan Perusahaan Garam mendapat Apresiasi besar dari Pemerintah Desa dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Weoe Stefanus Alfridus Bria, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu atas dukungan penuh terhadap kegiatan kementerian di wilayah mereka.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah. Kami mendukung 100 persen program Pemerintah Kabupaten Malaka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Weoe,” ujar Sefry kepada wartawan di sela kunjungan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa juga menyampaikan harapan agar perusahaan garam PT Inti Daya Kencana (IDK) dapat kembali beroperasi.
Perusahaan tersebut sebelumnya menjadi salah satu sumber mata pencaharian utama warga desa, namun telah berhenti beroperasi selama dua tahun terakhir.
“Kami berharap pihak kementerian bisa menjembatani komunikasi dengan perusahaan IDK agar dapat kembali beroperasi. Kami juga berharap agar tenaga kerja yang direkrut berasal dari desa ini, supaya angka pengangguran dapat ditekan,” jelas Stefanus.
Ia menambahkan bahwa, keberadaan IDK sangat membantu perekonomian masyarakat lokal. Namun, sejak berhenti beroperasi, banyak warga yang kehilangan pekerjaan.
“Kami mohon dukungan dari pemerintah untuk memfasilitasi agar kegiatan produksi garam di desa kami bisa berjalan kembali dengan baik,” tegasnya.
Kunjungan kerja ini turut disambut hangat oleh tokoh adat dan tokoh pemuda setempat yang menilai kehadiran KKP sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pengembangan sektor kelautan dan perikanan di Malaka.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












