Henri Simu menjelaskan, informasi yang diperoleh dari pemerintah, kontraktor yang mengerjakan gedung yang gagal bangun sejak 2019 telah diputuskan kontraknya alias PHK. Dan bahwa anggaran yang ada, sebesar Rp 4.631.227.117 baru dicairkan 20 persen, yakni 800 Juta Rupiah.
“Maka, sebenarnya kita tidak perlu lagi menunggu proses hukum oleh APH, karena kita tidak tahu kapan proses hukum tersebut akan berakhir. Jangankan itu, perkembangan proses hukumnya saja kita tidak tahu sampai dimana. Maka kita minta supaya pemerintah segera rencanakan untuk bangun baru,” jelas Herni, dikutip dari sakunar.com
“Apalagi, menurut penjelasan pemerintah, sisa anggaran sebesar 3 Miliar Rupiah lebih belum terpakai dan masih ada pada kas daerah. Jadi tinggal tambah 800 Juta kita sudah bisa bangun baru. Sehingga masyarakat Weliman sudah bisa menikmati gedung itu tanpa harus menunggu proses hukum kasus gagal bangun sebelumnya,” tandas dia.
Salah satu isu paling krusial yang menjadi sorotan adalah pertanyaan mengenai sisa anggaran pembangunan Puskesmas Weliman. Masyarakat menuntut agar Pemda segera bertindak, baik dalam hal investigasi penggunaan anggaran, maupun pengelolaan pembangunan ulang kedepannya. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












