Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
KopDes Merah Putih Segera Berjalan, Begini Tugas Pengurus dan Bidang Usahanya/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025.

Untuk mendukung operasional tersebut, pemerintah desa bersama masyarakat akan menyusun struktur kepengurusan koperasi secara profesional dan akuntabel.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Koperasi Merah Putih akan dikelola oleh masyarakat desa yang memiliki pengetahuan tentang dunia perkoperasian dan keterampilan kerja yang relevan.

Uniknya, jajaran pengurus koperasi ini tidak berasal dari unsur pimpinan desa, melainkan murni dipilih dari warga melalui Musyawarah Desa Khusus.

Tugas Utama Pengurus Koperasi Merah Putih

Pengurus Koperasi Merah Putih memiliki peran vital dalam menjalankan roda organisasi dan pengembangan ekonomi desa. Berikut beberapa tugas utama mereka:

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

1. Mengelola Operasional dan Bidang Usaha Koperasi
Pengurus bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi seluruh aktivitas koperasi.

2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Rencana kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) disusun sebagai panduan operasional dan akan disahkan dalam Rapat Anggota.

3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
Forum tertinggi dalam koperasi ini wajib digelar sesuai ketentuan AD/ART koperasi.

4. Membuat Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban
Pengurus wajib menyampaikan laporan keuangan serta pertanggungjawaban kinerja secara berkala di hadapan anggota.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

5. Mengelola Data Keanggotaan dan Pengurus
Data anggota dan struktur pengurus perlu dikelola secara administratif demi menjaga legalitas koperasi.

Struktur dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi dipilih dari pendiri koperasi berdasarkan hasil musyawarah desa. Jumlah pengurus harus ganjil, minimal tiga orang, dan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Struktur pengurus terdiri dari:

Ketua

Bertugas memimpin koperasi, mengambil keputusan strategis, dan bertanggung jawab atas operasional harian.

Wakil Ketua Bidang Usaha

Membantu ketua dalam mengelola unit usaha koperasi, yang dapat meliputi gerai kebutuhan pokok, apotek desa, klinik, simpan pinjam, hingga pergudangan dan logistik.

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Anggota Pengurus

Mendukung pelaksanaan tugas ketua dan wakil ketua serta bertanggung jawab pada kegiatan administrasi dan pelaporan koperasi.

Sementara itu, Kepala Desa ditetapkan sebagai ex-officio Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.

Fokus pada Kesejahteraan dan Kemandirian Desa

Tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa secara menyeluruh.

Oleh karena itu, pengurus koperasi diharapkan memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menjalankan organisasi secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Dengan dukungan masyarakat dan pemerintah desa, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus contoh koperasi berbasis masyarakat yang sukses dan mandiri.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung