TIMORMEDIA.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Malaka dalam meningkatkan infrastruktur jalan terus menunjukkan hasil nyata. Pembangunan peningkatan jalan menjadi lapen dan hotmix kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Weliman.
Saat ini, pemerintah tengah meningkatkan ruas jalan sepanjang 5 kilometer menjadi Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan tiga desa, yakni Bone Tasea, Haliklaran, dan Umalawain.
Kehadiran proyek tersebut langsung disambut gembira oleh warga yang selama ini mengandalkan akses jalan tersebut untuk aktivitas harian.
Kepala Desa Haliklaran, Martinus Seran Klau, saat dikonfirmasi media pada Rabu, (10/12/2025), menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah.
“Ini bukti bukan janji. Ini harapan warga kami. Terima kasih Bapak SBS dan Bapak HMS, akhirnya kerinduan masyarakat Bone Tasea – Haliklaran – Umalawain bisa terjawab,” ujar Martinus dengan mata berkaca-kaca.
Masyarakat setempat menegaskan bahwa peningkatan jalan ini akan mempermudah mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi hasil pertanian, dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga di tiga desa tersebut.
Pembangunan ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS).
Proyek tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Malaka dengan tagline SBS-HMS di sektor infrastruktur, khususnya peningkatan kualitas jalan dan jembatan di seluruh wilayah Malaka.
Dengan berjalannya pembangunan ini, masyarakat berharap seluruh ruas yang selama ini rusak dapat segera diperbaiki sehingga akses antar desa menjadi lebih lancar dan aman.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












