Menanggapi semua permintaan dan harapan dari masyarakat, Stefanus Bria Seran menegaskan kembali komitmen Paslon SBS-HMS dalam menjalankan program-program pro rakyat. Mulai dari pertanian, kesehatan, hingga ketenagakerjaan menjadi fokus utama yang akan diusung.
”SBS- HMS pastikan akan buat kebun untuk rakyat melalui program pertanian. Kekayaan Rakyat Malaka saat ini hanya ada tanah sehingga harus dioptimalkan pemanfaatannya supaya memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Selain bisa memenuhi kebutuhan dibidang pangan, masyarakat bisa jual hasil pertaniannya untuk tingkatkan ekonomi keluarga”, tandas SBS.
”Dibidang kesehatan, SBS -HMS pastikan akan terapkan pengobatan yang dibayar pemerintah. Rakyat hanya tunjuk KTP lalu dilayani dan biayanya ditanggung pemerinrah baik untuk rawat jalan, rawat inap dan rujukan. Yang pasti rakyat harus dibuat nyaman untuk urusan kesehatan”, imbuhnya.
”Terkait urusan ketenagakerjaan SBS-HMS terus berupaya membuka lapangan pekerjaan baik dibidang pemerintahan dan swasta sehingga tenaga potensial yang ada bisa diberdayakan supaya memberikan kontribusi untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Malaka”
Melalui dialog aktif dan responsif dengan warga, Stefanus Bria Seran telah mengindikasikan kesiapan mereka untuk merealisasikan harapan-harapan masyarakat Malaka. Langkah konkrit yang akan diambil pasca terpilih nanti sangat dinantikan sebagai wujud nyata dari janji-janji kampanye. Oleh karenanya, kepercayaan masyarakat Desa Manulea, dan secara umum, warga Malaka, terpaut pada integritas dan kinerja nyata dari Paslon SBS-HMS untuk masa depan yang lebih cerah. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












