Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Klarifikasi Resmi Pokja Tentang Paket Pekerjaan SMP Tahun Anggaran 2023 di ULP Malaka

Dalam pemberitaan itu menyebutkan dugaan kuat, dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang tender terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Panitia Lelang yang bersekongkol dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan sebelumnya untuk jadi pemenang. Patut disayangkan pelaksanaan pelelangan tersebut diduga kuat By Design artinya sudah ada pemenangnya dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan proses pengadaan barang dan jasa. (Ferdi Bria/tim)

Baca Juga :  Pemprov NTT Siapkan Rp108 Miliar, Gaji ke‑13 ASN dan PPPK Mulai Dibayar Pekan Depan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung