Dalam pemberitaan itu menyebutkan dugaan kuat, dalam proses pelelangan dan penetapan pemenang tender terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Panitia Lelang yang bersekongkol dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan sebelumnya untuk jadi pemenang. Patut disayangkan pelaksanaan pelelangan tersebut diduga kuat By Design artinya sudah ada pemenangnya dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan proses pengadaan barang dan jasa. (Ferdi Bria/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












