Bahkan dokumen 2023 sampai 2024 yang diminta oleh Ketua BPD saja tidak diberikan oleh Kepala Desa Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak. Selain itu, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan tidak pernah melalui forum Musyawarah Desa.
“Tanda tangan dalam setiap penggunaan anggaran Ketua BPD tidak pernah diketahui. Kami berharap Ibu Desa bersikap jujur. Siapa yang menandatangani RAB pembelanjaan proyek, seperti air bersih dan pengadaan ternak babi? Ketua BPD sendiri tidak dilibatkan sama sekali. Jika ada nama ketua BPD dan tanda tangan, maka itu adalah rekayasa desa untuk pencairan dana,” ungkap Fabianus.
Warga sangat berharap agar ada perubahan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di Manumutin Silole.
“Sejak PJ ke PJ, tidak ada perubahan sama sekali. Kami menginginkan pemimpin yang transparan dan jujur, bukan kepala desa yang hanya mementingkan segelintir orang sementara masyarakat lainnya terabaikan,” harap Fabi.
Ketidaktransparanan yang ditunjukkan Kades Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak jelas menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana desa. Ini merupakan peringatan yang sangat penting bagi pemerintah, khususnya DPMD dan Inspektorat Kabupaten Malaka, untuk segera mengambil tindakan pencegahan, melalui pembinaan atau audit terhadap Kepala Desa Manumutin Silole.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












