TIMORMEDIA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program bantuan pendidikan bagi guru untuk melanjutkan studi ke jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik guru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa program bantuan pendidikan ini akan menjangkau sekitar 12.000 guru di seluruh Indonesia. Setiap guru penerima bantuan akan memperoleh dana sebesar Rp 3 juta per semester.
“Program bantuan pendidikan untuk studi D4 atau S1 bagi guru yang belum Strata 1 masing-masing mendapatkan Rp 3 juta per semester. Program ini dialokasikan untuk sekitar 12 ribu guru,” ujar Mu’ti usai acara puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tiga Skema Bantuan Pendidikan untuk Guru
Kemendikdasmen merancang tiga skema bantuan pendidikan agar dapat menjangkau berbagai latar belakang guru:
1. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Skema ini ditujukan untuk guru yang sudah memiliki pendidikan D2 atau D3. Melalui program RPL, pembelajaran sebelumnya dapat diakui untuk melanjutkan ke jenjang D4 atau S1 tanpa mengulang dari awal.
2. Penyesuaian Kualifikasi Akademik D4/S1
Diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4, namun ijazahnya tidak linier dengan bidang yang diajarkan. Kemendikdasmen bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan pengakuan resmi atas ijazah tersebut.
3. Program Kuliah Penuh untuk Guru yang Belum S1/D4
Bagi guru yang belum pernah mengenyam bangku kuliah, tersedia skema untuk menempuh pendidikan dari semester pertama hingga lulus. Kuliah dapat dilakukan secara daring agar tidak mengganggu jadwal mengajar di sekolah.
“Kami akan melihat skema mana yang paling memungkinkan agar guru tetap bisa mengajar sambil kuliah. Kuliahnya bisa kerja sama dengan perguruan tinggi atau dilakukan secara online,” tambah Mu’ti.
Seluruh biaya pendidikan dalam program ini sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












