Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik :

Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Kemendes Terbitkan Surat untuk Seluruh Desa Terkait Pembentukan Kopdes Merah Putih, Ini Isinya/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Indonesia terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Surat tersebut menjadi tindak lanjut dari upaya pemerintah dalam mendorong penguatan ekonomi desa melalui koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Surat ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Baca Juga :  Bupati Malaka dan Istri Terima Berkat Paskah dari Uskup Atambua

Dalam surat tersebut, Kemendes PDTT memberikan arahan kepada seluruh kepala desa mengenai penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Penggunaan Dana Desa Maksimal 3%
Desa diperbolehkan menggunakan maksimal 3% dari total Dana Desa untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan pembentukan koperasi, seperti:

  •    Koordinasi dan penyelenggaraan rapat-rapat pendirian koperasi.
  • Pengurusan akta pendirian koperasi dengan biaya maksimal Rp2.500.000, jika tidak tersedia bantuan dari APBD atau sumber lain.
Baca Juga :  DPRD Malaka Tindak Lanjuti LKPJ Bupati Melalui Rapat Paripurna

2. Pertanggungjawaban Keuangan
Seluruh pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan poin pertama harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam regulasi penggunaan Dana Desa.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M.Si, selaku Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, dan diterbitkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Tembusan surat juga dikirimkan kepada:

  • Menteri Desa dan PDT
  • Wakil Menteri
  • Sekretaris Jenderal Kemendes
  • Gubernur seluruh Indonesia
  • Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia
Baca Juga :  Bupati dan Keluarga Besar Rayakan Hari Suci Kamis Putih di Stasi Santo Alexander Haitimuk

Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sistem ekonomi kerakyatan berbasis koperasi.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung