Dihubungi terpisah Kapolres Belu, AKBP Richo N.D Simanjuntak melalui Kasi Propam, Iptu Soares membenarkan kasus tersebut sedang diproses pihaknya. Untuk oknum anggota Heru Kurniawan telah ditahan selama 21 hari.
“Sudah dibuat LP kemudian surat patsusnya dari propam, dan kami sudah tahan yang bersangkutan selama 21 hari,” terang dia, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Soares, untuk di Reskrim kasusnya masih berjalan sementara juga masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi kasus ini dua-duanya berjalan,” ungkap Soares. **(fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












