TIMORMEDIA.COM – Kabar gembira bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan kebijakan pemberian insentif bagi tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikasi pendidik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa guru honorer yang memenuhi kriteria berhak menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan.
Insentif Honorer Rp1,8 Juta Cair Juni 2025
Insentif akan diberikan dua kali dalam setahun, dengan masing-masing pencairan berjumlah Rp1,8 juta sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru honorer non-ASN.
Pencairan pertama akan dilakukan mulai bulan Juni 2025, dan ditujukan bagi guru honorer yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima insentif ini antara lain:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Ijazah minimal S1 atau D4
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan
- Terdata aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Telah mengabdi minimal 17 tahun secara terus-menerus di sekolah formal
Fokus Pada Honorer Lama Tanpa Sertifikasi
Kemendikdasmen menyebutkan bahwa sasaran utama dari program ini adalah para guru honorer lama yang belum tersertifikasi namun telah memberikan kontribusi besar di sektor pendidikan, terutama di sekolah formal.
Insentif ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini belum mendapatkan pengakuan dan tunjangan yang layak.
Cek Dapodik dan Pastikan Data Terupdate
Untuk memastikan kelayakan, guru honorer disarankan segera memverifikasi data mereka di sistem Dapodik dan memastikan semua dokumen pendukung seperti NUPTK, ijazah, dan beban kerja sudah terdata dengan benar.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Bagi guru honorer yang merasa memenuhi syarat, segera koordinasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mengikuti proses verifikasi penerima insentif.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












