Remi Leki juga menyampaikan dua arahan penting dari Bupati Malaka (SBS) terkait pelaksanaan tugas: “Kerja harus sesuai aturan, dan hasilnya harus berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat.”
Mengenai publikasi hasil audit, Remi Leki menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada pada Bupati dan Wakil Bupati. “Inspektorat hanya bertugas melakukan audit. Hasilnya akan kami serahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Kami tidak memiliki kewenangan terkait publikasi,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












