“Saya tahu persis mana yang beres dan mana yang tidak beres,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta inspektorat untuk melakukan audit. “Kami akan mengawal inspektorat agar tidak tinggal diam, karena masyarakat sudah mengetahui bahwa proyek ini dari tahun 2024 tidak boleh ditutup. Apa yang tidak beres harus dibongkar untuk diselesaikan,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Malaka terkait proyek tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












