Terpisah, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Vinsen Kehilau dari Komisi I, menyatakan bahwa berdasarkan laporan warga dan kronologisnya, proyek ini sudah dikerjakan sejak tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa total anggaran untuk Proyek SPAM pipa di Kabupaten Malaka pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 11 miliar.
Desa Lakekun Barat mengalokasikan sekitar Rp 2,8 miliar, sementara Desa Harekakae mengalokasikan sekitar Rp 1,8 miliar, yang kemungkinan besar dikerjakan oleh kontraktor yang sama.
Vinsen Kehilau mengingatkan rekan-rekan wartawan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proyek perpipaan di desa-desa lain mengingat total anggarannya yang tinggi.
Sebagai anggota DPR, Vinsen Kehilau menduga bahwa ada indikasi korupsi dan menekankan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek ini. Ia mempertanyakan pencairan anggaran yang cukup besar, dengan sisa hanya Rp 200 juta, meskipun pekerjaan masih mangkrak.
“Ini namanya perampokan uang negara. Jika kita biarkan, kontraktor akan menghilang tanpa jejak,” ujarnya.
Beberapa hari yang lalu, ia telah bertemu dengan Kepala Desa Lalekun Barat yang melaporkan bahwa banyak pekerjaan yang mangkrak dan perlu dilaporkan kepada bupati.
Secara kelembagaan, kata Vinsen Kehilau, temuan ini berlandaskan sidang LPJK tahun 2024. Dalam sidang tersebut, mitra kerja Vinsen Kehilau termasuk inspektorat menekankan perlunya audit atas temuan-temuan yang ada. Ia mengungkapkan pengetahuannya tentang proyek-proyek yang berjalan baik dan yang tidak. Salah satunya adalah proyek SPAM pipa di Lakekun Barat dan Desa Harekakae yang mengalami masalah serupa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












