Tercatat, warga sudah tujuh belas kali melakukan penghadangan terhadap kehadiran pihak tersebut, termasuk penolakan kehadiran bupati Nabit, pada 27 Februari 2023 lalu. Selain itu, warga juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di kota Ruteng pada 09 Agustus 2023, dengan tuntutan kunci mencabut SK Bupati tentang penetapan Pocoleok sebagai daerah pengembangan eksploitasi geothermal.
Maka dalam momentum Hari Tani Nasional ini, Aliansi Masyarakat Adat Pocoleok turut merayakannya secara kolektif sebagai kaum tani yang terus terancam kehilangan ruang hidupnya akibat Proyek Strategis Nasional yang hakikatnya adalah program perampasan ruang hidup kaum Tani.

Atas dasar itu, Aliansi Masyarakat Adat Pocoleok menyatakan Sikap Sebagai Berikut:
1. Cabut SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan WKP untuk perluasan PLTP Ulumbu di wilayah Poco Leok yang tidak melibatkan Masyarakat Adat Poco Leok!
2. Hentikan seluruh aktivitas PLN dan Aparat Keamanan yang berkaitan dengan Geothermal di Wilayah Adat Poco Leok!
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












