Deklarasi penanaman pangan lokal juga menjadi bentuk perlawanan warga Pocoleok atas tindakan sepihak PEMDA Manggarai dan Perusahaan dalam upaya merampas tanah ulayat (lingko) dan ruang hidup warga untuk kepentingan pembangunan geothermal.
Sebagaimana diketahui, Pocoleok menjadi daerah yang ditunjuk pemerintah kabupaten Manggarai sebagai wilayah penambangan panas bumi/geothermal, melalui SK penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Nabit, pada tanggal 01 Desember 2022 lalu yang didalamnya ada empat wilayah target eksploitasi geothermal di Pocoleok, yakni welpad D di lingko Tanggong, milik gendang Lungar, welpad E di lingko lelak, welpad F di lingko Mesir milik gendang Mesir dan Ncamar, dan welpad G di desa Wewo, menggantikan lingko Lapang, milik gendang Mocok.
Perluasan pengembangan tambang panas bumi tersebut terkesan sangat ambisius, karena direncanakan dibangun dengan kapasitas 40 megawatt, delapan kali lebih besar dari daya yang dihasilkan oleh geothermal Ulumbu saat ini. Lebih lanjut, proyek berisiko itu dibangun di tengah-tengah ruang hidup lebih dari dua ribu jiwa penduduk Pocoleok yang tersebar di empat belas kampung/komunitas adat.
Namun proyek ambisius tersebut mendapat perlawanan sengit dari Aliansi Masyarakat Adat Pocoleok, terutama dari solidaritas warga 10 gendang, yakni gendang Mucu, gendang Mocok, gendang Mori, gendang Nderu, gendang Cako, gendang Ncamar, gendang Rebak, gendang Jong, gendang Tere, dan gendang Lungar. Proyek itu dinilai merugikan dan mengancam budaya dan ruang hidup warga Pocoleok.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












