TIMORMEDIA.COM – Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu (HMS) menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Kamis (6/11/2025).
Kedatangan Wabup HMS disambut hangat oleh masyarakat yang memenuhi halaman kantor desa.
Dalam kesempatan itu, HMS menekankan pentingnya sinkronisasi program desa dengan program Pemerintah Kabupaten Malaka, terutama sektor pertanian sesuai visi Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan dirinya.
“Kalau bisa, harus samakan dengan program SBS dan HMS. Saya lebih cenderung ke pertanian,” tegas HMS dalam sambutannya.
HMS menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Malaka kini terus menggenjot proses pengolahan lahan pertanian demi mendukung peningkatan produksi pangan masyarakat.
Ia juga memberi apresiasi kepada kepala desa Lakekun Barat Hendrikus Seran Nahak dan Desa Alas yang sudah menganggarkan dukungan bagi petani dalam perencanaan desa.
“Saya berterima kasih. Tapi untuk 2026 kita berharap semua desa di Malaka sinergikan dengan program pemerintah daerah,” ujar HMS.
Menurutnya, Malaka memiliki potensi besar di sektor pertanian sehingga perlu prioritas pengembangan.
“Karena di daerah kita ini yang pas untuk usaha itu hanya di bidang pertanian. Kita jangan bermimpi yang lain-lain dulu, tapi pertanian lebih diutamakan,” tambahnya.
Musrenbangdes tahun anggaran 2026 tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Malaka diantaranya Petrus Bria Seran dari Partai NasDem, Vinsen Kehi Lau dari Partai Gerindra dan Petrus Nahak Manek dari Partai PKB. Selain itu juga turut hadir tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Lakekun Barat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












