TIMORMEDIA.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) buka suara terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran.
Perusahaan rintisan itu kemudian bergabung dengan Tokopedia pada Mei 2021 dan melahirkan entitas baru bernama GoTo, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada Maret 2022.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2025).
Ia menambahkan, kabar mengenai Nadiem membawa rasa mendalam bagi keluarga besar GoTo.
Nadiem disebut bukan hanya pendiri Gojek, melainkan juga sosok inspiratif yang membangkitkan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan memberi dampak nyata bagi jutaan orang.
“Atas kontribusi tersebut, kami menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ungkapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik kami panjatkan untuk beliau dan keluarga,” lanjutnya.
Ade menegaskan, semangat yang lahir sejak awal berdirinya Gojek yakni keberanian untuk bermimpi, berinovasi, dan berjuang menghadirkan perubahan akan terus hidup dalam perjalanan GoTo memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai perusahaan publik, manajemen GoTo memastikan operasional dan tata kelola perusahaan tetap dijalankan secara independen dan profesional, dengan fokus utama pada pelayanan kepada mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta masyarakat luas.
“Kami juga terus berkomitmen menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkas Ade.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












