TIMORMEDIA.COM – Aksi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama TP PKK Kabupaten Malaka kembali digelar melalui program Perisai Anak NTT untuk memperkuat cakupan imunisasi rutin dan imunisasi kejar bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Kegiatan berlangsung di Puskesmas Betun pada Selasa, 9 Desember 2025, dan dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Paskalia Frida Fahik, serta jajaran TP PKK Kabupaten Malaka.
Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Ketua TP PKK Provinsi NTT, Ny. Asti Laka Lena, beberapa waktu lalu.
TP PKK Kabupaten Malaka, Theresia Un, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan anak-anak Malaka melalui imunisasi lengkap serta memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari jadwal imunisasi rutin.
Ia menekankan bahwa imunisasi adalah bentuk perlindungan dasar yang sangat penting untuk mencegah berbagai penyakit berbahaya.
“Program Perisai Anak NTT ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi sebuah gerakan bersama untuk memastikan generasi Malaka tumbuh sehat, kuat, dan bebas dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi,” ungkapnya.
Para ibu dan anak-anak turut menghadiri acara tersebut. Mereka mengikuti sesi penyuluhan mengenai pentingnya imunisasi, manfaat vaksin sesuai usia, serta layanan imunisasi kejar bagi anak-anak yang belum melengkapi dosis vaksinnya.
Suasana kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme, terutama saat tenaga kesehatan mulai melakukan pelayanan imunisasi langsung di lokasi.
Dengan dukungan lintas sektor, pemerintah berharap cakupan imunisasi di Kabupaten Malaka meningkat signifikan sehingga mampu memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok usia dini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












