Petrus Kabosu menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi tersebut, pertanyaan penyidik lebih mengarah pada aspek kerja jurnalistik yang mana memberikan atau menayangkan sesuatu yang fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama pemeriksaan, semua pertanyaan terjawab dan memuaskan penyidik,” ujarnya.
Petrus Kabosu kemudian menegaskan bahwa kliennya diundang untuk wawancara klarifikasi, bukan untuk diperiksa sebagai saksi.
Proses hukum ini masih dalam tahap penyelidikan, dan keputusan lebih lanjut akan ditentukan melalui gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik Polres Malaka.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












