TIMORMEDIA.COM – Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Langkah ini dilakukan guna mendukung pengelolaan koperasi tanpa membebani keuangan koperasi itu sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan mengungkapkan hal tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu, 3 Agustus 2025.
“Pengurus koperasi tidak menerima gaji bulanan. Karena itu, pemerintah membantu melalui penempatan PPPK,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari berbagai sumber.
Zulkifli, yang juga Ketua Umum DPP PAN, mengimbau kepada para kepala daerah agar mengusulkan formasi PPPK secara khusus untuk Kopdes Merah Putih. Menurutnya, setiap koperasi desa dapat dialokasikan dua hingga tiga orang PPPK.
Dibutuhkan 240 Ribu PPPK untuk 80 Ribu Koperasi Desa
Berdasarkan data nasional, Indonesia memiliki 83.794 desa dan kelurahan, dengan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan yang telah resmi terbentuk dalam program Kopdes Merah Putih.
Jika masing-masing koperasi ditempatkan tiga PPPK, maka pemerintah membutuhkan sekitar 240.000 orang tenaga PPPK untuk mendukung koperasi di seluruh Indonesia.
“Para bupati akan mengajukan nama-nama untuk ditugaskan di Kopdes. Jika ada 1.000 koperasi, maka dibutuhkan 2.000 orang PPPK. Skala nasional tentu lebih besar lagi,” tambahnya.
Penempatan ini bertujuan agar koperasi dapat fokus pada pelayanan kepada masyarakat, sementara pembiayaan tenaga kerja ditanggung oleh pemerintah.
“Kami ingin koperasi bisa fokus melayani masyarakat tanpa terbebani beban operasional. Negara yang membayar, koperasi tidak perlu keluar uang,” lanjut Menko Perekonomian.
Koperasi Adalah Amanat Konstitusi
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keberadaan koperasi telah diatur dalam UUD 1945, sehingga merupakan amanat konstitusi dan bukan sekadar kebijakan biasa.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini juga sejalan dengan upaya membuka lapangan kerja baru melalui jalur PPPK, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












