Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Floresa Tempuh Jalur Hukum Terhadap ‘Jurnalis’ Yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Ketiga, oknum tersebut tidak hanya melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP, tetapi juga pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi kerja pers.

Keempat, dengan aksinya ini, kami pun bertanya-tanya, apakah benar TJ ini seorang jurnalis atau bukan. Menurut kami, sudah seharusnya jurnalis bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya sesama jurnalis.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Kelima, kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami meyakini bahwa langkah hukum terhadapnya penting dalam konteks menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap sesama jurnalis.

Demikian pernyataan kami. Terima kasih atas atensi rekan-rekan terhadap terhadap kasus ini, yang kami anggap bagian dari upaya bersama kita menjaga kebebasan pers. *(tim/fb) 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung