TIMORMEDIA.COM – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) RI.
Kepengurusan baru PWI menyatakan siap berkontribusi untuk wartawan, insan pers, hingga masyarakat luas.
Pendaftaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan PWI melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn.
Permohonan ini sesuai Akta Nomor 02 Tanggal 10 September 2025, dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080, terkait persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan penerbitan SK PWI berlangsung cepat karena seluruh data lengkap dan proses dilakukan secara digital.
“Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah data lengkap, hari ini juga sudah terbit SK dari Kemenkum untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujar Widodo.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan susunan pengurus dan pengawas PWI yang baru, yakni:
- Ketua Umum: Akhmad Munir
- Sekretaris Jenderal: Zulmansyah Sekedang
- Bendahara Umum: Marthen Selamet Susanto
- Ketua Dewan Kehormatan: Atal S Depari (sebagai pengawas)
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, dan seluruh jajaran Kemenkum atas perhatian dan proses cepatnya. Kepengurusan PWI sebelumnya sempat diblokir akibat dualisme.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya AHU ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” jelas Akhmad Munir, yang sehari-hari menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Akhmad Munir mengimbau seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali kompak dan guyub, serta bersama-sama mengangkat marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












